Nabire, Dogiyaipos.cm – Otonomi adalah hak, wewenang, dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus urusan sendiri berdasarkan undang-undang atau prakarsa sendiri. Otonom adalah sifat dari sesuatu yang memiliki otonomi, seperti “daerah otonom” yang merupakan daerah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
Otonomi
Asal kata: Berasal dari bahasa Yunani autos (sendiri) dan nomos (undang-undang/aturan).
Makna umum: Kemampuan untuk membuat keputusan sendiri atau menjalankan pemerintahan sendiri.
Dalam konteks daerah: Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban suatu daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat sesuai aspirasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Otonom
Makna umum: Sesuatu yang memiliki kemampuan untuk memerintah atau mengatur dirinya sendiri, tidak tunduk pada kendali pihak lain.
Dalam konteks daerah: “Daerah otonom” merujuk pada wilayah yang memiliki kewenangan tersebut. Istilah ini lebih merujuk pada bentuk atau status daerah itu sendiri, sementara otonomi lebih merujuk pada wewenang atau hak yang dimilikinya.
Papua merupakan suatu bangsa yang memiliki kewenangan tertinggi untuk mengurus dapur sendiri tanpa melibatkan pihak lain misalnya “pusat Jakarta”, hal ini pasti diketahui bersama masyarakat adat Papua dan juga pemimpin Papua guna tidak melibatkan orang lain atas kepengurusan hak wilayah sendiri.
Papua hari sangatlah gagal untuk melandasi harkat dan derajat, serta harga jati diri sebagai bangsa Papua yang mendiami dalam dunia otonomi dan otonom. Salah satu konflik sosial pengaruh OTONOMI daerah di kapiraya dimana telah meninggal saudara Papua. Adalah tindakan buruk atas gagalnya mencapai tujuan untuk mendamaikan, kesejahteraan, sosial, agama budaya serta humanis. Maka terjadi burutal yang mengganaskan isi jiwa bangsa Papua.
Manfaat otonomi adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemerintahan daerah, dengan memungkinkan kebijakan disesuaikan dengan kebutuhan lokal, serta memberdayakan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan dan mengelola sumber daya daerah. Manfaat lainnya mencakup peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan publik yang lebih baik, serta penguatan demokrasi di tingkat lokal melalui Pilkada dan partisipasi publik.
Manfaat otonomi daerah Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemerintahan: Kebijakan dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat setempat, dan pengambilan keputusan bisa lebih cepat tanpa menunggu arahan dari pusat.
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat: Pemerintah daerah lebih peka terhadap masalah lokal dan dapat menciptakan kebijakan yang lebih relevan untuk meningkatkan pelayanan publik dan ekonomi daerah.
Mendorong partisipasi publik dan demokrasi: Masyarakat diberi kesempatan untuk berpartisipasi dalam perencanaan dan pengawasan pembangunan daerah, serta dapat memilih pemimpin daerahnya sendiri melalui Pilkada.
Memberdayakan potensi daerah: Daerah dapat mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam dan sumber daya manusia secara lebih optimal untuk kemajuan daerahnya sendiri.
Mengurangi pemusatan kekuasaan: Mencegah pemusatan kekuasaan di tangan pemerintah pusat sehingga kekuasaan didistribusikan secara lebih merata.
Peran utama pemerintah daerah dalam kesetaraan Otonom adalah suatu pemberdayaan yang harus dilakukan supaya otonomi tidak terpakai sebagai pelanggaran HAM diatas tanah Papua.
Jadi, peran pemimpin tidak hanya sebatas menciptakan dan memerintah serta menerima Otonom dan otonomi tetapi bagaimana pemerintah mampu merayakan suatu kemegahan untuk masyarakat supaya hidup berdamai, sejahtera, disiplin dan juga berkokohoan atas sumber daya alam (SDA) di negeri bumi cenderawasih.
Dalam kutipankumparan. Com
Dalam konteks Undang-Undang Dasar (UUD) dan undang-undang otonomi daerah, pemimpin daerah (Gubernur, Bupati, Wali Kota) bertindak sebagai kepala pemerintahan daerah otonom dan juga sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
Berikut adalah peran utama pemimpin daerah sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945 (terutama Pasal 18, 18A, dan 18B) dan undang-undang terkait (seperti UU No. 23 Tahun 2014):
Kepala Pemerintahan Daerah Otonom: Pemimpin daerah berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asas otonomi seluas-luasnya dan tugas pembantuan. Kewenangan ini mencakup memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat, serta membuat Peraturan Daerah (Perda) bersama DPRD.
Representasi Pemerintah Pusat: Di samping perannya sebagai kepala pemerintahan daerah, pemimpin daerah juga memiliki fungsi sebagai wakil pemerintah pusat di wilayahnya. Hal ini melibatkan koordinasi dengan instansi vertikal dan pelaksanaan kebijakan nasional di tingkat lokal.
Posisi Sentral: Kepala daerah memegang posisi sentral dalam memajukan daerah, dengan kewenangan besar dalam pengambilan keputusan pemerintahan untuk kepentingan rakyat dan meningkatkan kesejahteraan.
Penanggung Jawab: Kepala daerah bertanggung jawab kepada DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah, dan pada saat yang sama, juga bertanggung jawab kepada pemerintah pusat melalui laporan kepada Presiden (melalui Menteri Dalam Negeri).
Secara ringkas, pemimpin daerah adalah motor penggerak utama dalam pelaksanaan otonomi daerah, yang menggabungkan fungsi eksekutif daerah dan representasi pusat untuk mencapai kesejahteraan masyarakat di daerahnya masing-masing.
Beberapa Minggu lalu isiden penikaman yang terjadi di kapiraya adalah teori praktik gagalnya pemimpin karena tidak mengatur aturan dalam suatu otonomi daerah baru (dob) sehingga seseorang telah meninggal dunia serta kembaran rumah menjadi kronologis kejahatan atas kegagalan pengaturan pemimpin.
Semoga sewaktu-waktu tidak tercipta praktik yang sama terjadi di Papua kapiraya.
Penulis adalah Alumni Uncen Jayapura Papua.









