Pernyataan Mendesak Penolakan Psn Di Merauke Dan Pelanggaran Hak Adat Malind Anim

Berita, Daerah, Ekonomi51 Dilihat

Merauke,Dogiyaipos.com – Pada hari Sabtu, 22 November 2025, telah terjadi insiden serius di Distrik Ngguti, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.

Masyarakat Adat dari Kampung Nakias dan Salamepe melakukan tindakan penolakan terhadap karyawan PT Jhonlin Group. Tindakan ini dipicu oleh pelanggaran berat yang dilakukan oleh perusahaan, yaitu pembongkaran paksa palang/tanda Sasi Adat yang telah dipasang oleh masyarakat pada tanggal 6 November 2025 lalu.

Meskipun terdapat tanda Sasi Adat – sebuah simbol sakral yang menandakan larangan keras untuk masuk atau merusak wilayah menurut hukum adat – PT Jhonlin Group terus melanjutkan kegiatan penggusuran dan pembongkaran hutan adat milik Masyarakat Malind Anim.

Kegiatan pembangunan Program Strategis Nasional (PSN) ini telah secara nyata mencaplok dan merusak wilayah serta hutan adat yang merupakan sumber kehidupan dan identitas Masyarakat Malind Anim.

Seruan dan Tuntutan Mendesak
Kami memohon perhatian segera dari seluruh pihak:
1. Pemerhati Lingkungan (Nasional dan Internasional)
2. Pemerhati Masyarakat Adat Papua
3. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kabupaten)
4. Pimpinan PT Jhonlin Group

Kami menuntut agar:
1. PT Jhonlin Group segera menghentikan segala bentuk aktivitas pencaplokan, penggusuran, dan pembongkaran di wilayah tanah adat Masyarakat Malind Anim.

2. Pemerintah turun tangan untuk menjamin dan melindungi hak-hak masyarakat adat atas tanah ulayat dan hutan mereka sesuai konstitusi.

Pelanggaran terhadap Sasi Adat adalah penghinaan terhadap kedaulatan masyarakat Malind Anim. Tanah Adat Bukanlah Lahan Kosong!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *