Nabire, DogiyaiPos — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Tengah mencanangkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Senin (30/6/2025). Kegiatan berlangsung di Kantor KPU Provinsi Papua Tengah, Nabire, dan diikuti oleh seluruh jajaran pimpinan dan pegawai KPU, baik tingkat provinsi maupun kabupaten.
Ketua KPU Provinsi Papua Tengah, Jenifer Darling Tabuni, hadir bersama anggota KPU Octovianus Takimai dan Indra Ebang Olaa. Hadir pula Sekretaris KPU, Kepala KPPN Nabire, para kepala bagian, kepala sub bagian, serta seluruh pegawai KPU Provinsi.
Dari lingkup kabupaten, Ketua dan Sekretaris KPU dari delapan kabupaten di wilayah Papua Tengah turut berpartisipasi. KPU Kabupaten Nabire, Paniai, Deiyai, dan Dogiyai hadir secara langsung. Sementara KPU Intan Jaya, Puncak, Puncak Jaya, dan Mimika mengikuti acara secara daring melalui Zoom Meeting.
Pencanangan ini ditandai dengan penandatanganan Pakta Integritas oleh seluruh jajaran KPU Papua Tengah sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola kelembagaan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Pakta tersebut memuat tujuh poin utama, di antaranya menjaga citra lembaga, menolak gratifikasi, menghindari konflik kepentingan, serta mendorong pelaporan terhadap penyimpangan integritas sesuai peraturan yang berlaku.
“Pencanangan Zona Integritas ini menjadi tonggak penting dalam upaya reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang lebih baik di tubuh KPU Papua Tengah,” ujar Ketua KPU Provinsi Papua Tengah, Jenifer Darling Tabuni, dalam sambutannya.
Ia juga menegaskan komitmen lembaga untuk menjalankan tugas secara profesional dan beretika. “Melalui penandatanganan Pakta Integritas, kami berkomitmen menjaga citra lembaga melalui tata kerja yang jujur, transparan, objektif, dan akuntabel,” tambahnya.
Penerapan Zona Integritas oleh KPU Papua Tengah merupakan bagian dari upaya nasional dalam membangun birokrasi yang bersih dan melayani. Program WBK dan WBBM menjadi indikator dalam reformasi birokrasi yang digalakkan pemerintah, selaras dengan nilai-nilai dasar ASN “BerAKHLAK” dan semangat “Bangga Melayani Bangsa”.
Langkah ini juga mendukung terwujudnya tata kelola pemilu yang adil, transparan, dan demokratis, serta berkontribusi pada pencapaian tujuan bernegara sebagaimana tertuang dalam konstitusi: menghadirkan pemerintahan yang bersih, berwibawa, dan berpihak pada kepentingan rakyat. (BT/Admin)