Dibawah Ketiak Kontak Karya PT. Freeport

Selama 47 Tahun Freeport menambang Tanah Amugsa Papua, Pemerintah Indonesia dan wakil rakyat mejadikannya Freeport sebagai perusahan yang tidak tersentu kritik. ini tampak diam pemerintah dalam kasus yang terjadi di perusahan tersebut. pemerintah membuat kebijakan yang melindungi Freeport dan mengobarkan kehidupan Masyarakat Papua. Indonesia hanya membutuhkan alam Papua.

Hal itu mengambarkan bahwa sejak proses penandantangan kontrak karya pertama hingga sampai dengan sekarang Pemrintah indonesia serta berbagai negara yang memiliki kepentingan dengan Preeport selalu mementingan kepentingan Freeport serta kekayaan alam Papua ketimbangan pengakuan harga diri bangsa Papua.

Naskah kontrak pertama di sepakati pada 7 April 1967 masih menyimpan misteri.banyak pihak menyimpulkan kontrak karya pertam sesunggunya kontrak politik masuknya papua melalui de jure ke dalam Indonesia hal ini dapat di benarkan karena pendatangan kontrak karya pertama sebelum di lakukan sebelum pelaksana Pepera pada Juni-Agustus 1969. Freeport menjadi jaminan hukum bagi Integrasi Papua Barat ke dalam Indonesia.

Selama 47 Tahun Freeport menjadi peka dari berbagai pihak yang melibatkan ada kepentingan bersama PT. Freeport yang sekang banyak kalangan di kenal dan mengenal dengan sebutan saran Emas atau Pabrik Emas yang terlektak di Mimika AMUGME Papua. banyak sepihak dengan kepedulian nilai kemanusian akan membuka kaca mata secara dampak untuk melihat fenomena pelanggaran HAM yang terjadi di atas Tanah Papua, sementara PT. Freeport di dapat di perkaya dengan kontrak karya, tetapi PAPUA sebagai ulayak musti di haruskan untuk kepedulian dan kebenaran atas peran horizontal ini. sebab, sesunggunya Pemerintah tak harus memperkayakan diri atas Freeport melainkan kembali repfeksi atas dimana ada kekeliruan kecil maupun besar yang dapat meliilitkan orang asli papua hidup di tengah-tengah bara api.

DE JURE berasaskan pembesaran dengan naskah kontrak pertama pada bulan Juni- Agustus 1967, hal itu secara hukum telah di menangkan oleh sepihak politikus dengan hakekatnya untuk Papua barat bergabung di bingkai Ibu Pertiwi atau Negara Ksatuan Republik Indonesia (NKRI). Tetapi, secara DE FAKTO bisa mengamati dan menelaah dengan intelektual yang optimal untuk memecahkan atas tampuran demi kepentingan politik ini. DE FAKTO konsep tual orang asli papua tidak mengdukung seratus persen dengan berdirinya PT. Freeport sebab, orang papua meminta untuk di tutup kembali Freeport. di tutup tidak ada stigmen lain selain daripada dikriminasi yang terjadi di runag Freeport beralas kaki tempat dimana beroperasi di tanah amugme mimika Papua tidak memiliki niat baik dalam memberdayakan masyarakat memiliki hak ulayat untuk di pekerjakan sebagai karyawan perusahan. hal ini terlihat jelas ketika semua tenaga di `paketkan` khusus orang luar (imigran) baik itu dari luar papua maupun luar negeri.

Selanjutnya; Demikian kotrak karya yang ke dua pada juni 1991. dalam kontrak karya ini, Pemerintah Indonesia tidak mengakomodir kepentingan pemilik tanah papua, terutama suku Amungme dan kamoro bersama suku kerabat lainnya. terungkap jelas mukadimah pembukaan kontrak karya yang di buat di Jakarta pada 30 Desember 1991, antara pemerintah republik indonesia (RI) yang mewakili mentri pertambangan dan kemudian energi dari PT. Freeport Indonesia company, suatu badan hukum Indonesia yang didirikan dengan akte notaris nomor 102 tanggal 26 Desember 1991, surat keputusam mentri kehakiman nomor C2-8171.HT.01.01.TH.91, tanggal 27 Desember 1991, selanjutnya di sebut perusahan yang sahamnya di miliki Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc. suatu perseorang yang didirikan di bahwa hukum delaware ( “FCX”) dan Pemerintah.

Dalam kupan pertama menandai bahwa semua sumber daya mineral yangterdapat dalam wilaya hukum republik Indonesia teramsuk daerah-daerah pantai sebagai daerah kayaan Nasional bangsa Indonesia dengan dasar itu menunjukan penanaman saham berdasarkan hukum ketentuan Republik bangsa Indoneia. kemudian; hal dari open A. mennandakan kekayaan yang terletak di PT. Freeport sudah mejadi miliki Nasional bangsa Indonesia bahkan tergilit dengan negara-negara lain yang mempunyai tali persatuan kepentingan Negara sehingga nilai kepedulian, nilai persatuan, dan bahan pembicaraan pada meja bundar atas masalah-masalah di Papua di abang kaprahkan lalu, kutip kekayaan sebagai variabel negara Indonesia.

Papua sangat masif sekaligus mati berkembangan karena di injak-injak oleh kaum kapital di di Negara yang penuh akan kaya dengan sebuah istigme yaitu ideologi negara, jika demikian ideologi sebagai pemersatu untuk akomodir nilai kebangsaan maka, ukurkan dan pedulikan anak mu yang sedang hilang induk dari dalam ketiak bingkai pertiwi. mengapa karena nasional sedang mengisi full dengan energi di sebabkan oleh Papua lebih khususnya dalam hal ini adalah PT. Freeport Papua.

Adapun kesimpulan yang Penulis mengambil dari isu yang di deksripsikan Via tulisan ini bahwa :
Indonesia sebagai Negara yang penuh di kayakan dengan satu buah tali Ideologi maka perhatian melihat anak yang hilang induknya dalam bunkusan ketiaknya. kemudian` PT. Freeport mengkontrak karya tidak semua kersetujuan dari orang asli papua belum lagi pihak ulayat suku Amungme dan Kamoro Mimika Papua. maka dari itu pemerintah Negara harus konsisten untuk perkayakan Freeport dalam hal ini Papua juga butuh dukungan agar tidak melulu jatuh pada masalah-masalah baik itu maslah HAM, pendidikan, sosial, agama, Politik, Pemerintah, SDA, SDM, supaya Papua juga menjadi kepulauan yang di peka oleh negara-negara lain bahkan orang sekitarnya yang di anggap sebagai kerabat Manusia.
MENGGUGAT FREEPORT Suatu Jalan Penyelesaian Konflik Sumber. (HALUK,2014: hal .31-32)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *